Hakim Seharusnya Tak Periksa Semua Pelapor Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengatakan, seharusnya majelis hakim di persidangan perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu memeriksa semua saksi pelapor.
Karena pada intinya, keterangan para pelapor ini hampir sama.
Apalagi, sampai mendalami secara detail adanya kesalahan administratif pada laporan salah satu pelapor, yakni Willyudin Dhani dalam persidangan keenam perkara tersebut kemarin (17/1).
Menurut Chairul, yang harusnya didalami keterangannya dalam persidangan perkara itu adalah saksi yang melihat langsung pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu.
"Lagipula ini (Willyudin) saksi bukan yang melihat langsung peristiwanya, ngapain didalami hal-hal yang tidak perlu seperti itu (perbedaan tanggal laporan dengan kesaksian Willy dalam persidangan). Yang harus didalami sebenarnya adalah saksi-saksi yang melihat langsung di kepulauan seribu," kata dia, Rabu (18/1).
Menurut pemeriksaan terhadap saksi pelapor memang perlu dilakukan, namun tak perlu terlalu didalami.
Pemeriksaan terhadap saksi pelapor juga sebenarnya kata dia tidak perlu dilakukan semuanya, mengingat saksi pelapor dalam perkara itu tidaklah sedikit.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi fakta dan para ahli lebih penting ketimbang memeriksa saksi pelapor.
Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengatakan, seharusnya majelis hakim di persidangan perkara penistaan
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang