Hakim Selingkuh Divonis Ringan

Hanya Dihukum Non Palu 2 Tahun

Hakim Selingkuh Divonis Ringan
Hakim Selingkuh Divonis Ringan
Oleh karena itu setelah memelajari semua bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada, MKH tidak dapat menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan. Apalagi mengingat yang bersangkutan masih muda, sehingga diharapkan masih dapat memerbaiki diri.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Ihza, istri salah seorang oknum polisi di Jawa Tengah ke Komisi Yudisial. Ia menyatakan jika suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan Hakim Adria medio 2011 lalu. Menanggapi laporan ini, Komisi Yudisial kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12/2012) lalu, diketahui wanita tersebut ternyata Hakim ADA.

“Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya. Dari penyelidikan ini, KY dan MA akhirnya sepakat menggelar Majelis Kehormatan Hakim.(gir/jpnn)

JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhi  sanksi non palu selama dua tahun terhadap Hakim Adria Dwi Afanti. Selain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News