Hakim Selingkuh Divonis Ringan
Hanya Dihukum Non Palu 2 Tahun
Kamis, 14 Februari 2013 – 16:11 WIB
Oleh karena itu setelah memelajari semua bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada, MKH tidak dapat menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan. Apalagi mengingat yang bersangkutan masih muda, sehingga diharapkan masih dapat memerbaiki diri.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Ihza, istri salah seorang oknum polisi di Jawa Tengah ke Komisi Yudisial. Ia menyatakan jika suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan Hakim Adria medio 2011 lalu. Menanggapi laporan ini, Komisi Yudisial kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12/2012) lalu, diketahui wanita tersebut ternyata Hakim ADA.
“Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya. Dari penyelidikan ini, KY dan MA akhirnya sepakat menggelar Majelis Kehormatan Hakim.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhi sanksi non palu selama dua tahun terhadap Hakim Adria Dwi Afanti. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira