Hakim Sesalkan Profesi tak Diakui Negara
Selasa, 10 April 2012 – 10:00 WIB
JAKARTA--Para hakim mengeluhkan statusnya sebagai pejabat negara yang tidak diakui oleh pemerintah daerah. Ini dibuktikan dengan tidak adanya fasilitas negara yang diterima para hakim.
"Saya saja kalau rapat muspida, hanya naik motor pribadi. Sementara jajaran muspida lainnya menggunakan mobil dinas. Padahal di dalam UU ada diatur kalau pejabat negara mendapatkan fasilitas transportasi," ungkap Wahyu Sudrajat, salah satu hakim yang mewakili rekan-rekannya saat berdialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Kantor KemenPAN&RB, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Yang lebih ironis, ketika para hakim ini akan mengurus e-KTP. "Saat petugas menanyakan pekerjaan dan kami jawab hakim, malah petugasnya bilang tidak ada pekerjaan hakim. Yang ada adalah PNS. Nah ini sangat memukul kami, paranormal saja ada datanya di e-KTP. Kok pekerjaan hakim malah tidak tercatat," tuturnya.
Dia pun meminta agar status hakim sebagai pejabat negara lebih dipertegas lagi. Di mana sebagai pejabat negara, hakim berhak mendapatkan berbagai tunjangan sesuai yang tertera dalam PP 41 Tahun 2002 tentang Pejabat Negara. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Para hakim mengeluhkan statusnya sebagai pejabat negara yang tidak diakui oleh pemerintah daerah. Ini dibuktikan dengan tidak adanya fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah