Hakim Sesalkan Profesi tak Diakui Negara
Selasa, 10 April 2012 – 10:00 WIB
JAKARTA--Para hakim mengeluhkan statusnya sebagai pejabat negara yang tidak diakui oleh pemerintah daerah. Ini dibuktikan dengan tidak adanya fasilitas negara yang diterima para hakim.
"Saya saja kalau rapat muspida, hanya naik motor pribadi. Sementara jajaran muspida lainnya menggunakan mobil dinas. Padahal di dalam UU ada diatur kalau pejabat negara mendapatkan fasilitas transportasi," ungkap Wahyu Sudrajat, salah satu hakim yang mewakili rekan-rekannya saat berdialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Kantor KemenPAN&RB, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Yang lebih ironis, ketika para hakim ini akan mengurus e-KTP. "Saat petugas menanyakan pekerjaan dan kami jawab hakim, malah petugasnya bilang tidak ada pekerjaan hakim. Yang ada adalah PNS. Nah ini sangat memukul kami, paranormal saja ada datanya di e-KTP. Kok pekerjaan hakim malah tidak tercatat," tuturnya.
Dia pun meminta agar status hakim sebagai pejabat negara lebih dipertegas lagi. Di mana sebagai pejabat negara, hakim berhak mendapatkan berbagai tunjangan sesuai yang tertera dalam PP 41 Tahun 2002 tentang Pejabat Negara. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Para hakim mengeluhkan statusnya sebagai pejabat negara yang tidak diakui oleh pemerintah daerah. Ini dibuktikan dengan tidak adanya fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran