Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. pencabutan gugatan itu sebagai sebuah upaya yang lebih baik. pencabutan gugatan. Berarti sidang kita stop," kata Paulus di ruang
Majelis hakim yang dipimpin Prof Dr Paulus E Lotulung SH itu berharap
Baca Juga:
"Dengan dicabutnya gugatan ini, berarti ini bukan perdamaian. Ini
Baca Juga:
sidang MA, di Lt 2 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jakarta
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. Majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara