Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:04 WIB

Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. pencabutan gugatan itu sebagai sebuah upaya yang lebih baik. pencabutan gugatan. Berarti sidang kita stop," kata Paulus di ruang
Majelis hakim yang dipimpin Prof Dr Paulus E Lotulung SH itu berharap
Baca Juga:
"Dengan dicabutnya gugatan ini, berarti ini bukan perdamaian. Ini
Baca Juga:
sidang MA, di Lt 2 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jakarta
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. Majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- Berkat Konten Digital, Selebgram Ini Mampu Belikan Rumah untuk Orang Tuanya
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Prabowo dan Presiden Mesir Bahas Situasi Gaza Palestina
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang