Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. pencabutan gugatan itu sebagai sebuah upaya yang lebih baik. pencabutan gugatan. Berarti sidang kita stop," kata Paulus di ruang
Majelis hakim yang dipimpin Prof Dr Paulus E Lotulung SH itu berharap
Baca Juga:
"Dengan dicabutnya gugatan ini, berarti ini bukan perdamaian. Ini
Baca Juga:
sidang MA, di Lt 2 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jakarta
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. Majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Baik Perempuan dan Anak
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Bale Karesmen
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak