Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:04 WIB
surat pencabutan gugatan dihadapan majelis hakim. Surat yang
ditandatangani Bambang dan H Chairul S Madia SH MH itu berisi dua poin
penting. Yakni, bahwa pemohon (Syahrial Oesman) tak ingin tatanan yang
sudah baik, persatuan dan kesatuan masyarakat Sumsel yang hidup dalam
kedamaian menjadi terganggu, masyarakat terpecah belah yang
menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan. Sehingga pasti
akan merugikan semua pihak, khususnya masyarakat di Sumatera Selatan.
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. Majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi