Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:04 WIB

Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
surat pencabutan gugatan dihadapan majelis hakim. Surat yang
ditandatangani Bambang dan H Chairul S Madia SH MH itu berisi dua poin
penting. Yakni, bahwa pemohon (Syahrial Oesman) tak ingin tatanan yang
sudah baik, persatuan dan kesatuan masyarakat Sumsel yang hidup dalam
kedamaian menjadi terganggu, masyarakat terpecah belah yang
menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan. Sehingga pasti
akan merugikan semua pihak, khususnya masyarakat di Sumatera Selatan.
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. Majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan