Hakim Setyabudi Segera Diberhentikan Sementara
Jumat, 22 Maret 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespon penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) di Bandung. Setyabudi yang kini tengah diperiksa KPK, akan diberhentikan sementara.
"Ketua Mahkamah Agung akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai hakim kepada yang bersangkutan, setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Humas MA, Ridwan Mansyur, menjawab JPNN, Jumat (22/3), malam.
Dijelaskan Ridwan, Ketua MA menegaskan bahwa langkah itu merupakan komitmen MA dalam menegakkan integritas dan membersihkan lembaga peradilan dari korupsi. Karenanya, MA bekerjasama dengan KPK.
Ridwan menambahkan, ketika Badan Pengawas MA mencurigai adanya indikasi namun tidak menemukan bukti, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu pun langsung meminta bantuan KPK. "Karena KPK memiliki peralatan dan team yang memadai," tegasnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespon penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?