Hakim Setyabudi Segera Diberhentikan Sementara
Jumat, 22 Maret 2013 – 23:32 WIB

Hakim Setyabudi Segera Diberhentikan Sementara
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespon penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) di Bandung. Setyabudi yang kini tengah diperiksa KPK, akan diberhentikan sementara.
"Ketua Mahkamah Agung akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai hakim kepada yang bersangkutan, setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Humas MA, Ridwan Mansyur, menjawab JPNN, Jumat (22/3), malam.
Dijelaskan Ridwan, Ketua MA menegaskan bahwa langkah itu merupakan komitmen MA dalam menegakkan integritas dan membersihkan lembaga peradilan dari korupsi. Karenanya, MA bekerjasama dengan KPK.
Ridwan menambahkan, ketika Badan Pengawas MA mencurigai adanya indikasi namun tidak menemukan bukti, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu pun langsung meminta bantuan KPK. "Karena KPK memiliki peralatan dan team yang memadai," tegasnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespon penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap