Hakim Setyabudi Segera Diberhentikan Sementara

Hakim Setyabudi Segera Diberhentikan Sementara
Hakim Setyabudi Segera Diberhentikan Sementara
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespon penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) di  Bandung. Setyabudi yang kini tengah diperiksa KPK, akan diberhentikan sementara.

"Ketua Mahkamah Agung akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai hakim kepada yang bersangkutan, setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Humas MA, Ridwan Mansyur, menjawab JPNN, Jumat (22/3), malam.

Dijelaskan Ridwan, Ketua MA menegaskan bahwa langkah itu merupakan komitmen MA dalam menegakkan integritas dan membersihkan lembaga peradilan dari korupsi. Karenanya, MA bekerjasama dengan KPK.

Ridwan menambahkan, ketika Badan Pengawas MA mencurigai adanya indikasi namun tidak menemukan bukti, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu pun langsung meminta bantuan KPK.  "Karena KPK memiliki peralatan dan team yang memadai," tegasnya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespon penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News