Hakim Siapkan Surat Peringatan Buat Polisi, Kubu Habib Rizieq: Ada yang Lalai
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Suharno menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3).
Sidang tersebut ditunda lantaran kubu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali mangkir.
Tercatat ini merupakan kedua kali termohon absen di ruang sidang.
Namun, majelis hakim memastikan akan melayangkan surat peringatan jika termohon absen ketiga kalinya pada sidang pekan depan, Senin (8/3).
Suharno juga memastikan sidang bakal dilanjutan tanpa kehadiran termohon.
Merespons sikap hakim, kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengapresiasi sikap itu.
Mereka pun lantas sepakat dengan jalannya persidangan terkait gugatan praperadilan tersebut.
"Terima kasih kepada hakim. Panggilan dengan peringatan artinya apabila (termohon) tidak hadir pada Senin yang akan datang itu namanya panggilan dengan peringatan," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Senin (1/3).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq ditunda.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan