Hakim Siapkan Surat Peringatan Buat Polisi, Kubu Habib Rizieq: Ada yang Lalai
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Suharno menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3).
Sidang tersebut ditunda lantaran kubu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali mangkir.
Tercatat ini merupakan kedua kali termohon absen di ruang sidang.
Namun, majelis hakim memastikan akan melayangkan surat peringatan jika termohon absen ketiga kalinya pada sidang pekan depan, Senin (8/3).
Suharno juga memastikan sidang bakal dilanjutan tanpa kehadiran termohon.
Merespons sikap hakim, kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengapresiasi sikap itu.
Mereka pun lantas sepakat dengan jalannya persidangan terkait gugatan praperadilan tersebut.
"Terima kasih kepada hakim. Panggilan dengan peringatan artinya apabila (termohon) tidak hadir pada Senin yang akan datang itu namanya panggilan dengan peringatan," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Senin (1/3).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq ditunda.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi