Hakim Siapkan Surat Peringatan Buat Polisi, Kubu Habib Rizieq: Ada yang Lalai

Menurut Alamsyah, panggilan dengan peringatan itu artinya ada sesuatu yang dilalaikan oleh polisi.
"Berarti di sini kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berarti ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringataan," katanya.
Lebih lanjut, merespons sikap polisi yang kembali absen, Alamsyah mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa harus diperingatkan hakim.
Namun, dia tak menampik dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan.
"Sebagai penegak hukum, penyidik Polda Metro Jaya semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan, tidak perlu diperingatkan oleh hakim. Namun dalam hal ini memang sesuai dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq ditunda.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri