Hakim Sofiadi Beda Pendapat

Hakim Sofiadi Beda Pendapat
Hakim Sofiadi Beda Pendapat
JAKARTA—Salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sofialdi berbeda pendapat dengan empat anggota majelis hakim lainnya. Dimana, Sofialdi justru membebaskan terdakwa I kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan. Sementara terdakwa II Rusli Simanjuntak menyatakan bersalah, karena telah menikmati dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 3 M.

jpnn.com - Sofialdi yang merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor mengatakan, mengingat dana YPPI adalah dana negara, maka mestinya majelis hakim membebaskan terdakwa I Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan. "Penggunaan dana itu ada aturannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG)," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/11).

Sedangkan mengenai Rusli Simanjuntak, dia berpendapat kalau Kepala Biro Bank Indonesia (Karo BI) Surabaya itu memang bersalah, karena telah menerima Rp 3 M. "Jadi, sudah sepantasnya kalau terdakwa II Rusli Simanjuntak dikenai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkapnya.

Meski begitu, empat hakim lainnya justru tidak sependapat dengan hakim anggota Sofialdi. Empat hakim ini malah berpendapat sama untuk menghukum Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mengharuskan bagi terdakwa II Rusli Simanjuntak untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 M. Sebab, Rusli dinyatakan ikut menikmati uang itu.

Hanya saja, memang diakuinya kalau Rusli Simanjuntak sudah mengembalikan uang Rp 3 M tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dia tidak perlu harus menggantinya lagi.(sid/JPNN)

Berita Selanjutnya:
Iskandar Disidang Besok

JAKARTA—Salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sofialdi berbeda pendapat dengan empat anggota majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News