Hakim Suap Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
Diduga Terlibat, Ketua PN Jakarta Pusat Bakal Diperiksa KY
Minggu, 12 Juni 2011 – 10:21 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir. "Komisi Yudisial (KY) menegaskan, Syarifuddin bisa dijatuhi sanksi yang lebih berat terkait pelanggaran kode etik hakim, yakni diberhentikan dengan tidak hormat. Dalam sidang tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi saksi. Sebab, penyidik KPK yang melakukan penangkapan atas Hakim Syarifuddin. "KPK bisa jadi saksi nantinya, sehingga bisa memberikan kesaksian dan informasi kepada MKH,"tegasnya.
"Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang dilakukan bersama MA, bisa diusulkan agar diberhentikan dengan tidak hormat, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," papar Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, ditemui usai diskusi Polemik, Sabtu (11/6).
Taufiqqurahman menyatakan, pelanggaran kode etik hakim menjadi ranah pemeriksaan KY. Jika dalam kasus Syarifuddin terbukti menerima suap, sekalipun bukti duit suapnya hanya sedikit, hakim pengawas (nonaktif) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu bisa dijatuhkan sanksi disiplin berat. Yakni, berupa pemberhentian tidak hormat lewat sidang MKH.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir. "Komisi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi