Hakim Suap Tak Main Sendiri
MA Minta KPK Kembangkan ke Kasus Lain
Minggu, 19 Agustus 2012 – 04:35 WIB
JAKARTA - Integritas hakim tipikor (tindak pidana korupsi) daerah dipertanyakan. Itu seiring tertangkapnya dua hakim (ad hoc) tipikor saat transaksi suap di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jumat lalu (17/8) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan itu langsung direspons Mahkamah Agung (MA). Lembaga tersebut meminta KPK terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim ad hoc tipikor, Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Heru Kusbianto, tersebut. Sebab, diduga, praktik suap itu tidak hanya terjadi pada penanganan perkara dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan. Aroma uang haram juga mungkin ada dalam kasus-kasus lain yang diputus bebas oleh Kartini.
Baca Juga:
"Kami sudah meminta KPK untuk tidak berhenti kepada kasus yang sekarang. Dengan bantuan KPK, diharapkan bisa terungkap, mungkin saja perkara yang lain juga ada praktik suap," kata Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, Sabtu (18/7).
Pengembangan kasus oleh KPK menjadi penting untuk menjadi dasar pertimbangan bagi MA yang tengah menangani kasasi perkara yang divonis bebas oleh Kartini. "Beberapa putusan bebas KM (Kartini Marpaung, Red) kan sedang kasasi di MA. Putusannya direncanakan setelah Lebaran," ungkap Djoko.
JAKARTA - Integritas hakim tipikor (tindak pidana korupsi) daerah dipertanyakan. Itu seiring tertangkapnya dua hakim (ad hoc) tipikor saat transaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis