Hakim Suap Tak Main Sendiri
MA Minta KPK Kembangkan ke Kasus Lain
Minggu, 19 Agustus 2012 – 04:35 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, pengembangan kasus akan difokuskan kepada siapa pihak lain yang menerima uang suap selain Kartini. "Kalau pengembangan ke siapa yang menerima selain Kartini, itu memang sedang dilakukan," tutur Johan.
Namun, lanjut dia, mengenai perkara hukum lain yang tidak terkait dengan dugaan suap, KPK tidak memiliki wewenang memeriksa. "Kecuali memang ada informasi baru yang bisa mengarah ke sana," katanya.
Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan hakim lain yang turut menyidangkan kasus DPRD Grobogan, menurut Johan, penyidik tidak mengarahkan ke sosok tertentu. "Kami tidak mengarahkan ke seseorang siapa," kata Johan.
Kartini dan Heru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka berdua tertangkap basah saat serah terima uang suap Rp 150 juta di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang Jumat pagi. Heru, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak yang merangkap makelar kasus, sebelumnya menjemput uang dari Sri Dartutik di depan Kantor BCA Semarang. Sri juga disergap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Sri adalah adik dari Ketua DPRD Grobogan nonaktif M. Yaeni, terdakwa kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan. Kartini dan Heru kini mendekam di sel tahanan KPK. Sedangkan Sri ditahan di Rutan Pondok Bambu.
JAKARTA - Integritas hakim tipikor (tindak pidana korupsi) daerah dipertanyakan. Itu seiring tertangkapnya dua hakim (ad hoc) tipikor saat transaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya