Hakim Suap Tak Main Sendiri

MA Minta KPK Kembangkan ke Kasus Lain

Hakim Suap Tak Main Sendiri
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (17 Agustus 2012). Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Sumber di KPK menyebutkan, uang yang diserahkan Sri di depan BCA terbagi dalam tiga amplop yang dikemas dalam  paper bag cokelat. Belum diketahui maksud dari pembagian tiga amplop itu, apakah Kartini akan membagi-bagikan lagi uang haram yang diterima menjelang Lebaran tersebut kepada rekan-rekannya satu tim atau apa.

 

Kartini adalah mantan pengacara yang dilantik menjadi hakim ad hoc pada 31 Desember 2010. Menurut laporan penelusuran yang disusun Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Kartini tak hanya memiliki rekam jejak negatif dalam menangani perkara. Dia juga disebut-sebut memiliki perilaku negatif terkait dengan kedisiplinan.

Misalnya, bersama empat rekannya, dia pernah mangkir pergi ke Mahkamah Agung tanpa meminta izin ketua pengadilan tipikor dari tanggal 2"7 Februari 2011. Itu mengakibatkan jadwal lima sidang perkara korupsi menjadi berantakan. Oleh rekan sejawatnya, peraih magister ilmu hukum dari Universitas Diponegoro tersebut juga dianggap kurang stabil dan kekanak-kanakan. Contohnya, dia sibuk berfoto-foto saat hendak menyidangkan perkara di pengadilan.

 

Sedangkan Heru mantan advokat. Dia dilantik sebagai hakim ad hoc pengadilan tipikor pada 12 April 2011. Heru pernah mengikuti penjaringan calon wakil bupati Grobogan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2010. Pria kelahiran Grobogan itu tidak lolos dalam penjaringan tersebut. Dalam penjaringan itu, juga turut M. Yaeni,  ketua DPRD Grobogan nonaktif yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi yang perkaranya disidangkan Kartini cs. (sof/c10/nw)

JAKARTA - Integritas hakim tipikor (tindak pidana korupsi) daerah dipertanyakan. Itu seiring tertangkapnya dua hakim (ad hoc) tipikor saat transaksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News