Hakim Sunat Hukuman Pak Bupati, KPK Ajukan Kasasi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang menyunat hukuman Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin, dari enam tahun, menjadi empat tahun penjara.
KPK lantas mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis kemarin, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2).
PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Amril yang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Putusan PT Pekanbaru itu berkurang dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Amril dengan hukuman enam tahun pidana penjara.
Menurut Fikri, pihaknya keberatan dengan salah satu putusan hakim yang menyatakan Amril tidak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.
Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Fikri. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Bos Perusahaan Private Jet
- Usut Korupsi Pengadaan IT, KPK Panggil Bos PT Asiatel Viktor Kohar