Hakim Syarifuddin Didakwa Terima Uang Pelicin
Kamis, 20 Oktober 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 Juni 2011 lalu, akhirnya hakim pengawas Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, duduk di kursi pesakitan. Syarifuddin didakwa telah menerima sogokan, terkait proses penjualan aset pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dari kurator Puguh Wirawan.
Pada pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (20/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Syarifuddin telah menerima uang Rp 250 juta, sebagai pelicin untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel.
Baca Juga:
JPU KPK, Zet Tadung Allo, membeberkan, Syarifuddin selaku hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI sebenarnya mengetahui bahwa kurator telah melakuan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) atas asset bodel SHGB 7251 berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, kepada Otto Hasibuan secara di bawah tangan. "PJB itu seharusnya ada izin dari Syarifuddin selaku hakim pengawas," sebut Zet.
Namun Syarifuddin justru mengajukan permohonan pergantian kurator ke hakim pemutus pailit PT SCI. Hakim kelahiran Soppeng, 26 November 1959 itu sekaligus mengusulkan Puguh Irawan sebagai kurator pengganti.
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 Juni 2011 lalu, akhirnya hakim pengawas Pengadilan Niaga di PN Jakarta
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan