Hakim Syarifuddin Didakwa Terima Uang Pelicin
Kamis, 20 Oktober 2011 – 19:19 WIB
Alih-alih menanggapi keberatan, Syarifuddin justru kembali bertemu Puguh pada 1 Juni 2011. Puguh mendatangi Syarifuddin di rumahnya, Kompleks Kehakiman Sunter, Jakarta Utara, guna menyerahkan uang Rp 250 juta. Setelah menerima sogokan itulah Syarifuddin ditangkap KPK.
"Perbuatan terdakwa menerima hadiah berupa uang tersebut dari Puguh Wirawan patut diduga agar terdakwa memberi persetujuan tertulis atas penjualan asset SHGB 7251 secara non-pailit yang telah dilakukan kurator," sebut jaksa Zet Tadung pada persidangan dengan hakim ketua Gusrizal itu.
Dalam dakwaan primair, Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maisimal 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Syarifuddin dijerat dengan pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 Juni 2011 lalu, akhirnya hakim pengawas Pengadilan Niaga di PN Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya