Hakim Syarifuddin Merasa Dipojokkan Penyidik KPK
Senin, 13 Juni 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang menjadi tersangka dugaan suap, Syarifuddin, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak objektif dalam melakukan pemeriksaan. Karenanya Syarifuddin yang hari ini diperiksa KPK sebagai saksi bagi kurator Puguh Wirawan, meminta pemeriksaan dihentikan. "Itulah saya minta penghentian pemeriksaan terhadap saya. Karena baru juga tahu tadi saya diperiksa sebagai saksi," katanya sembari menambahkan ada beberapa catatan yang disimpulkannya.
"Pemeriksaan dihentikan karena ada gangguan yang bersifat sangat memojokkan saya. Antara lain ada keberpihakan dari salah satu penyidik," ujar Syarifuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (13/6).
Baca Juga:
Menurutnya, keberpihakan tersebut terlihat dari pembelaan yang dilakukan penyidik terhadap kurator lama yang diusulkan oleh Syarifuddin untuk diganti. Ditegaskannya, putusan dalam perkara pailit tidak menghambat jalannya fungsi kurator untuk menjalankan tugas.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang menjadi tersangka dugaan suap, Syarifuddin, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak objektif
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan