Hakim Syarifuddin Merasa Dipojokkan Penyidik KPK
Senin, 13 Juni 2011 – 18:48 WIB
"Pertama saya tidak pernah membuat penetapan tentang aset karena itu adalah kewenangan dari kurator. Hakim itu hanya bersifat pasif. Yang aktif itu saat memimpin rapat-rapat," ucapnya.
"Yang kedua, saya hanya pernah membuat penetapan tentang pembatalkan penjualan yang dilakukan oleh kurator lama, dan saya mengizinkan kurator untuk menjual lelang karena terhadap penjualan yang dilakukan itu sah-sah saja dengan izin hakim pengawas," paparnya.
Mengenai uang asing yang ditemukan di rumah Syarifuddin saat penggeledahan, dengan tegas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mengaku siap mempertanggungjawabkan asal-usulnya. "Uang asing itu akan saya pertanggungjawabkan. Saya kan punya hak untuk itu. Apa anda pernah tahu kalau saya pernah keluar negeri, tidak kan?" tukasnya.
Dia pun mengecam tuduhan yang mengatakan dia sering membebaskan para koruptor. "Apakah anda pernah mendatangi sidang, ikut dalam persidangan, mendengarkan saksi, mendengar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan? Lalu kalau saya dalam tuduhan suap ini kok dikait-kaitkan dengan uang, pimpinan," ketusnya.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang menjadi tersangka dugaan suap, Syarifuddin, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak objektif
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh