Hakim Syeh Puji Didesak Dipecat
Jumat, 23 Oktober 2009 – 11:13 WIB
Hakim Syeh Puji Didesak Dipecat
SEMARANG-Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji diprotes sejumlah aktivis perempuan. Sejumlah elemen organisasi perempuan menggelar aksi di halaman Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah Jalan Pahlawan. Mereka menuntut PT mengabulkan upaya perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menggelar kembali persidangan Pujiono. Humas aksi Ninik Jumoenita mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan bukan berarti membuat Syeh Puji bebas. "Pujiono masih terdakwa. Kami mendesak Pengadilan Tinggi mengabulkan keberatan yang diajukan jaksa," katanya.
Aktivis yang melakukan aksi, antara lain, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA), Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY), dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Jepara. Selain berorasi dan membawa poster, mereka juga menggelar teatrikal yang menyindir penanganan kasus Pujiono oleh PN Kabupaten Semarang.
Baca Juga:
Aksi dimulai dari depan bundaran videotron. Mereka lalu berjalan kaki menuju kantor PT Jateng di Jalan Pahlawan. Di tempat tersebut, aktivis melakukan teratrikal. Seorang aktivis memerankan sejumlah penegak hukum, pengacara, maupun terdakwa. Hakim misalnya digambarkan ragu-ragu dalam mengetuk palu, pengacara digambarkan membawa kotak untuk menampung uang. Sedangkan terdakwa membawa segepok uang. Teatrikal diakhiri dengan matinya si pemeran tokoh-tokoh tadi sebagai simbol matinya peradilan.
Baca Juga:
SEMARANG-Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji diprotes sejumlah
BERITA TERKAIT
- Mentan Amran Bakal Tindak Pedagang Jual Beras di Atas HET
- Puncak Bogor Kebanjiran, Dedi Mulyadi Sentil Jaswita & PTPN
- Banjir Masih Merendam Jakarta Timur & Jakarta Selatan
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Air Kiriman dari Bogor Sudah Sampai Depok, Waspada Banjir
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan