Hakim Syeh Puji Didesak Dipecat
Jumat, 23 Oktober 2009 – 11:13 WIB
Menurut Ninik, putusan batal demi hukum menunjukkan majelis hakim tidak cakap dan tak menguasai penanganan kasus kejahatan anak. "Seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi psikologis. Anak sebagai saksi pada pidana kejahatan seksual tidak mampu memberikan keterangan dengan baik karena kondisi psikisnya," ujarnya.
Aksi yang dilakukan, lanjutnya, tak hanya untuk kasus Syeh Puji saja. Namun untuk kasus perkawinan anak lainnya yang cukup tinggi. Hal tersebut kerap bermoduskan agama, tipu muslihat, dan bujuk rayu.
Anggota JPY Etik Ika yang menemui 2 hakim senior, Indrawati dan Rosida mengatakan, pihak PT akan menerima aspirasi mereka. Namun hingga kini berkas banding dari PN Kabupaten Semarang belum masuk ke PT Jateng. "Kami berharap bila nanti diserahkan ke sini, hakim bisa proporsional," katanya. Selain itu, peserta aksi juga menuntut majelis hakim kasus Pujiono diperiksa, bahkan dipecat. (ric/isk/aj)
SEMARANG-Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji diprotes sejumlah
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter