Hakim Syeh Puji Didesak Dipecat
Jumat, 23 Oktober 2009 – 11:13 WIB
Hakim Syeh Puji Didesak Dipecat
Menurut Ninik, putusan batal demi hukum menunjukkan majelis hakim tidak cakap dan tak menguasai penanganan kasus kejahatan anak. "Seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi psikologis. Anak sebagai saksi pada pidana kejahatan seksual tidak mampu memberikan keterangan dengan baik karena kondisi psikisnya," ujarnya.
Aksi yang dilakukan, lanjutnya, tak hanya untuk kasus Syeh Puji saja. Namun untuk kasus perkawinan anak lainnya yang cukup tinggi. Hal tersebut kerap bermoduskan agama, tipu muslihat, dan bujuk rayu.
Anggota JPY Etik Ika yang menemui 2 hakim senior, Indrawati dan Rosida mengatakan, pihak PT akan menerima aspirasi mereka. Namun hingga kini berkas banding dari PN Kabupaten Semarang belum masuk ke PT Jateng. "Kami berharap bila nanti diserahkan ke sini, hakim bisa proporsional," katanya. Selain itu, peserta aksi juga menuntut majelis hakim kasus Pujiono diperiksa, bahkan dipecat. (ric/isk/aj)
SEMARANG-Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji diprotes sejumlah
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku