Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:02 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo seorang hakim bernama Drs Ahmad Lino SH SPd tak hadir dalam hanya menegaskan bahwa Lino tak hadir tanpa alasan dan belum bisa
Lombok Inti (VLI) Izzat Husein terpaksa ditunda. Hal itu karena
Baca Juga:
persidangan. Tak alasan resmi kenapa hakim Lino tak hadir. Muncul
spekalusi bahwa hakim masih mudik lebaran. Tapi ketua majelis hakim
Baca Juga:
dihubungi.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti
BERITA TERKAIT
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Baik Perempuan dan Anak
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Bale Karesmen
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak