Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:02 WIB

Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Dalam persidangan sebelumnya, JPU M Rum mengaungkap bahwa Izzat dan
Iskandar melakukan tukar guling alias ruislag eks kantor bupati yang
berada di kawasan Jl Sriwijaya, Mataram. Dana yang dianggarkan periode
2001-2004 itu senilai Rp32 miliar, yang akhirnya diambil alih oleh PT
VLI pimpinan Izzat.
PT VLI membangunkan 13 unit kantor yang berdiri diatas lahan seluas
76.403 meter persegi, milik pemerintah Lombok Barat, yang berada di
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus