Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:02 WIB
Dalam persidangan sebelumnya, JPU M Rum mengaungkap bahwa Izzat dan
Iskandar melakukan tukar guling alias ruislag eks kantor bupati yang
berada di kawasan Jl Sriwijaya, Mataram. Dana yang dianggarkan periode
2001-2004 itu senilai Rp32 miliar, yang akhirnya diambil alih oleh PT
VLI pimpinan Izzat.
PT VLI membangunkan 13 unit kantor yang berdiri diatas lahan seluas
76.403 meter persegi, milik pemerintah Lombok Barat, yang berada di
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK