Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:02 WIB
kawasan Giri Menang Gerung. Bangunan itu dibuat sebagai tukar
gulingnya. Inilah yang menyebabkan terdakwa Izzat dan Iskandar
terancam 20 tahun bui dan denda uang maksimal Rp1 miliar.
Dalam dakwaan primer JPU, Iskandar dinyatakan melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri senilai Rp1,64 miliar, sedangkan Izzat
sebesar Rp34,7 miliar. Keduanya dituduh merugikan negara sebesar
Rp36,5 miliar.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat