Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:02 WIB

Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
kawasan Giri Menang Gerung. Bangunan itu dibuat sebagai tukar
gulingnya. Inilah yang menyebabkan terdakwa Izzat dan Iskandar
terancam 20 tahun bui dan denda uang maksimal Rp1 miliar.
Dalam dakwaan primer JPU, Iskandar dinyatakan melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri senilai Rp1,64 miliar, sedangkan Izzat
sebesar Rp34,7 miliar. Keduanya dituduh merugikan negara sebesar
Rp36,5 miliar.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline