Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:02 WIB
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dalam dakwaan subsider,
Iskandar terancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang M
Rum.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024