Hakim Tak Mau KPK Putar Sadapan soal Setnov, Nih Alasannya

Hakim Tak Mau KPK Putar Sadapan soal Setnov, Nih Alasannya
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar saat menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto menolak pemutaran rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP yang menyeret ketua umum Golkar itu. Padahal, KPK hendak memutar rekaman hasil sadapan itu sebagai bukti tambahan.

Pada persidangan yang digelar Rabu (27/9), Kepala Biro Hukum KPK Setiadi sudah memohon ke majelis agar diizinkan memutar rekaman hasil sadapan yang diduga berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Novanto. "Kami mohon, Yang Mulia, kesempatan memperdengarkan satu di antara rekaman yang kami bawa," kata Setiyadi pada persidangan yang berlangsung hingga larut malam itu.

Namun, Hakim Cepi Iskandar menolaknya. Pertimbangannya karena rekaman itu memuat nama-nama orang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Terlebih, hal yang disidangkan bukan perkara tindak pidananya, melainkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menetapkan Setnov -panggilan akrab Novanto- sebagai tersangka korupei e-KTP. "Majelis berpendapat kalau menyangkut sudah ada orang di situ, menyangkut hak asasi orang itu ke sidang ini," ucap Cepi.

Cepi lantas menyarankan ke KPK untuk tidak memutar rekaman itu di persidangan, namun menyerahkannya sebagai bukti tambahan. "Jadi saya berpendapat bukti itu disampaikan dan dianggap sudah," timpal dia.

Hanya saja, KPK menolak menyerahkan barang bukti tersebut. Sebab, lembaga antirasuah itu memilih menyerahkan bukti tambahan hanya dalam bentuk dokumen dan bukan rekaman ataupun transkip percakapan hasil sadapan.

"Karena tidak diberikan izin, kami tidak memperdengarkan. Kami tidak jadi berikan," ucap Setiadi.

Sidang lantas ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (28/9). Agendanya adalah pembacaan kesimpulan.

KPK sebenarnya sudah membawa rekaman hasil sadapan tentang keterkaitan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Namun, majelis hakim menolak pemutaran rekaman itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News