Hakim Tak Mau KPK Putar Sadapan soal Setnov, Nih Alasannya

Hakim Tak Mau KPK Putar Sadapan soal Setnov, Nih Alasannya
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar saat menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

Ketua KPK Agus Rahardjo yang ikut menyaksikan persidangan itu secara langsung merasa optimistis gugatan praperadilan Setnov akan ditolak majelis hakim PN Jaksel. Apalagi, KPK memang memiliki cukup bukti untuk menjerat Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Bisa anda lihat sendiri buktinya kan? Banyak sekali. Ini kan memang belum masuk materi ya. Tapi kan mudah-mudahan bisa meyakinkan (hakim)," Agus.

Dia sangat berharap hakim bisa membuat keputusan adil. Karena itu, Agus sengaja hadir untuk memonitor jalannya persidangan.

"Di sini ya kami memonitor aja jalannya peradilan ini. Mudah-mudahan keadilan selalu tegak di negeri ini," harapnya.(nia/jpg)


KPK sebenarnya sudah membawa rekaman hasil sadapan tentang keterkaitan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Namun, majelis hakim menolak pemutaran rekaman itu.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News