Hakim tak Percaya Omongan Rita soal Transaksi Emas 15 Kg

Hakim tak Percaya Omongan Rita soal Transaksi Emas 15 Kg
Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN.com

Menurut hakim, dugaan suap jadi terbukti karena SK izin lokasi diteken Rita pukul 23.00 Wita, atau beberapa jam setelah dia dilantik sebagai bupati pada 30 Juni 2010. Ini diperkuat dengan adanya transfer uang Rp 6 miliar dari Abun yang masuk ke rekening Mandiri milik Rita pada 22 Juli (Rp 1 miliar) dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

“Penandatanganan SK bukan merupakan sesuatu yang mendesak. Sehingga aneh dilakukan pada malam hari setelah terdakwa Rita dilantik sebagai bupati,” tegas hakim.

Dengan begitu, majelis hakim tak sependapat dengan klaim Rita bahwa uang tersebut merupakan hasil jual-beli emas batangan seberat 15 kilogram. Pasalnya, berdasar hasil persidangan transaksi emas berlangsung 19 November 2010, dan pembayarannya sudah diterima lewat dua kali transfer ke rekening BCA milik Noval El Farveisa, adik ipar Rita.

Baik Rita maupun Khairudin menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima atau banding atas putusan tersebut. Hal serupa diucapkan jaksa KPK Ahmad Burhanudin. Sebelumnya, jaksa menuntut Rita selama 15 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Khairudin dituntut selama 13 tahun dengan denda yang nilainya sama. (pra/rom/k11)


Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi Rp 110,72 miliar dan suap Rp 6 miliar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News