Hakim Tak Percaya Sujudi Alami Depresi
Soal Terpaksa Akui Terima Rp700 juta dari Rekanan Depkes
Jumat, 23 April 2010 – 17:02 WIB
JAKARTA – Hakim anggota Nani Indrawati menyatakan bahwa pencabutan keterangan oleh terdakwa Achmad Sujudi (mantan Menkes RI) soal pernah menerima duit Rp700 juta dari Gunawan Pranoto (Rp200 juta) dan Rinaldi Yusuf (Rp500 juta) harus dikesampingkan. Hal itu karena dalam runtut kejadian diakui oleh sejumlah saksi bahwa pernah memberikan uang kepada Achmad Sujudi. Sebelumnya, Sujudi menyatakan bahwa pengakuannya menerima duit Rp700 juta merupakan suatu kondisi terpaksa karena kondisinya sedang depresi. “Saat diperiksa penyidik KPK, dalam keadaan galau saya telah membuat pengakuan yang tidak benar, yaitu pengakuan menerima uang dan bersedia mengembalikannya. Penyidik mengatakannya harus terkait dengan penerimaan uang," tuding Sujudi.
“Pencabutan keterangan oleh terdakwa Achmad Sujudi harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Terdakwa pernah bertemu Gunawan Pranoto dan minum kopi bareng di Starbuck. Sehingga, tidak logis kalau pencabutan keterangan itu disebut karena terdakwa sedang depresi. Padahal, rangkaian peristiwa dan keterangan saksi-saksi sudah sangat terang bahwa terdakwa menerima uang sebagai ucapan terima kasih,” bebernya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/4).
Baca Juga:
Proyek untuk 32 RSUD di kawasan timur Indonesia itu diduga mengandung unsur gratifikasi kepada sejumlah pejabat di Depkes, tidak hanya kepada menteri kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Hakim anggota Nani Indrawati menyatakan bahwa pencabutan keterangan oleh terdakwa Achmad Sujudi (mantan Menkes RI) soal pernah menerima
BERITA TERKAIT
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019