Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegur eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Politikus Golkar itu diminta untuk menghentikan segala upayanya untuk mendekati Majelis Hakim.
"Saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara Saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke Majelis Hakim. Mohon itu tidak dilakukan," kata Hakim Ketua M Damis dalam persidangan terdakwa Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Damis menyampaikan Majelis Hakim akan memberikan putusan sesuai dengan bukti dan kesaksian yang ada.
Apabila Azis terbukti, maka Majelis Hakim akan memutuskan sesuai dengan aturannya. Demikian sebaliknya.
"Kalau tidak, ya, kami nyatakan tidak terbukti dan akan Saudara dibebaskan. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum Saudara," kata dia.
Damis juga menyatakan pihaknya akan menyusun agenda sidang untuk terdakwa Azis dalam perkara dugaan suap penanganan perkara terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dia meminta terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti jadwal tersebut.
Majelis Hakim memberikan teguran kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hakim tak ingin ada upaya pendekatan oleh Azis.
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya