Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegur eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Politikus Golkar itu diminta untuk menghentikan segala upayanya untuk mendekati Majelis Hakim.
"Saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara Saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke Majelis Hakim. Mohon itu tidak dilakukan," kata Hakim Ketua M Damis dalam persidangan terdakwa Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Damis menyampaikan Majelis Hakim akan memberikan putusan sesuai dengan bukti dan kesaksian yang ada.
Apabila Azis terbukti, maka Majelis Hakim akan memutuskan sesuai dengan aturannya. Demikian sebaliknya.
"Kalau tidak, ya, kami nyatakan tidak terbukti dan akan Saudara dibebaskan. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum Saudara," kata dia.
Damis juga menyatakan pihaknya akan menyusun agenda sidang untuk terdakwa Azis dalam perkara dugaan suap penanganan perkara terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dia meminta terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti jadwal tersebut.
Majelis Hakim memberikan teguran kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hakim tak ingin ada upaya pendekatan oleh Azis.
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- PDIP: Karma Itu Nyata, Hakim Djuyamto
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap