Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami
Senin, 06 Desember 2021 – 15:56 WIB
"Saya mohon kepada Saudara beserta tim kuasa hukum agar sejak sekarang persiapkan jika Saudara akan mengajukan saksi yang menguntungkan atau yang biasa disebut saksi a de charge, mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti. Kami akan menyampaikan hak Saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya, kami dengarkan saksi atau ahlinya," kata dia.
Baca Juga:
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Suap itu diberikan kepada Robin untuk pengamanan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah tidak diproses. (tan/jpnn)
Majelis Hakim memberikan teguran kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hakim tak ingin ada upaya pendekatan oleh Azis.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya