Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami

Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/jpnn.com

"Saya mohon kepada Saudara beserta tim kuasa hukum agar sejak sekarang persiapkan jika Saudara akan mengajukan saksi yang menguntungkan atau yang biasa disebut saksi a de charge, mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti. Kami akan menyampaikan hak Saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya, kami dengarkan saksi atau ahlinya," kata dia.

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Suap itu diberikan kepada Robin untuk pengamanan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah tidak diproses. (tan/jpnn)

Majelis Hakim memberikan teguran kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hakim tak ingin ada upaya pendekatan oleh Azis.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News