Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami
Senin, 06 Desember 2021 – 15:56 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/jpnn.com
"Saya mohon kepada Saudara beserta tim kuasa hukum agar sejak sekarang persiapkan jika Saudara akan mengajukan saksi yang menguntungkan atau yang biasa disebut saksi a de charge, mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti. Kami akan menyampaikan hak Saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya, kami dengarkan saksi atau ahlinya," kata dia.
Baca Juga:
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Suap itu diberikan kepada Robin untuk pengamanan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah tidak diproses. (tan/jpnn)
Majelis Hakim memberikan teguran kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hakim tak ingin ada upaya pendekatan oleh Azis.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan