Hakim Tegur KPUD, Penggugat Puas
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum pasangan penggugat (Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto/Kandaku), Eti Gustina SH mengutarakan, meski majelis hakim MK menolak permohonan pemohon, namun pihaknya selaku kuasa hukum pemohon/penggugat sudah berusaha maksimal hingga akhir pemeriksaan para saksi, yang kemudian memberikan bukti-bukti.
”Selaku kuasa pemohon kami nilai usaha ini sudah maksimal, dari saksi dan bukti-bukti. Memang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa intervensi. Dan menurut kami dari keputusan tadi target minimal kami sudah tercapai. Kita menilai target sudah tercapai karena disitu kita sudah dengar bersama-sama bahwa pihak majelis dari Mahkamah Konstitusi sudah memberikan peringatan kepada KPUD khususnya, juga kepada pihak Panwas,” cetusnya.
Hanya mungkin, lanjut Eet―sapaan akrab Eti Gustina SH--, peringatan untuk pihak terkait atau pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih yang juga terindikasi melakukan pelanggaran atau pun kecurangan yang terlupakan/terlewatkan oleh majelis hakim MK.
”Tapi artinya, target minimal dari kuasa pemohon sudah tercapai. Untuk langkah lain, karena ini sifatnya inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan final, tidak ada langkah hukum lain. Tapi tentunya kami akan sampaikan hasil keputusan ini kepada pemohon langsung, pemohon prinsipal. Artinya, target minimal sudah tercapai agar pihak majelis MK memberikan teguran,” tandasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum pasangan penggugat (Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto/Kandaku), Eti Gustina SH mengutarakan, meski majelis hakim MK menolak permohonan
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong