Hakim Terima Kesaksian Pelapor Perkara Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima semua kesaksian pelapor perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hakim mematahkan argumen penasihat hukum Ahok yang sebelumnya menyebut kesaksian para pelapor bersifat testimonium de auditu atau saksi yang tidak mengalami sendiri karena mendengar dari orang lain
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, saksi-saksi awalnya mendapat informasi dari orang lain tentang dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu, September 2016. Ada info dari WhatsApp Group, Facebook, pemberitaan di televisi, jemaah masjid, dan dari cerita teman.
“Akan tetapi, tidak hanya berdasarkan informasi itu saksi melapor,” kata hakim anggota di persidangan atas Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). “Melainkan saksi berusaha mencari tahu kebenarannya melalui media sosial YouTube.”
Ternyata memang benar ada video kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke YouTube. Saksi lantas mengunduh video itu dari YouTube.
“Kemudian, dari video itu saksi melaporkan ke kepolisian menyerahkan hasil video unduhan sebagai barang bukti,” katanya.
Hakim menyatakan, setelah video itu melalui uji laboratorium di kepolisian, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pengurangan frame. Artinya, bagian yang ada sesuai hasil versi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Saat diputar di persidangan, lanjut hakim, Ahok juga membenarkan bahwa itu merupakan video kunjungannya di Kepulauan Seribu 27 September 2016. “Dari hal itu maka bukan kesaksian bukanlah testimonium de auditu,” tegas majelis.(boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima semua kesaksian pelapor perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum