Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keberadaan mafia peradilan sudah merusak lembaga kehakiman.
Hal itu disampaikan Sahroni setelah Kejagung menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 60 miliar terkait putusan lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak sawit atau CPO.
Selain itu, pada Minggu (13/4/2025), Kejagung juga menetapkan tiga hakim yang menyidangkan perkara itu sebagai tersangka, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang suap tersebut diberikan melalui panitera muda untuk mempengaruhi putusan hakim.
"Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak dan sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," ujar Sahroni, Senin (14/4/2025).
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejagung menyeret semua pihak yang terlibat korupsi tersebut ke meja hijau.
"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di komisi III akan backup penuh," tuturnya.
Sahroni juga meminta Mahkamah Agung memperketat pengawasan terhadap internal. Mengingat, kejahatan seperti yang dilakukan Zarof Ricar, mungkin saja terulang.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong reformasi total lembaga kehakimam setelah 3 hakim kembali terjerat kasus suap perkara minyak goreng.
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan