Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan

Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
Ilustrasi - Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN

Arif ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Selain Arif, Kejagung dalam kasus yang sama menetapkan tersangka panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Soedeson menyebut terungkapnya kasus suap untuk vonis bebas perkara korupsi menjadi tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini di Jakarta, kan. Bayangkan saja itu bisa terjadi seperti ini. Ini menampar wajah penegakan hukum kita," kata dia. (ast/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti sistem promosi jabatan setelah muncul kasus hakim menjadi tersangka kasus suap.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News