Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
Senin, 14 April 2025 – 17:53 WIB

Ilustrasi - Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN
Arif ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Selain Arif, Kejagung dalam kasus yang sama menetapkan tersangka panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Soedeson menyebut terungkapnya kasus suap untuk vonis bebas perkara korupsi menjadi tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Ini di Jakarta, kan. Bayangkan saja itu bisa terjadi seperti ini. Ini menampar wajah penegakan hukum kita," kata dia. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti sistem promosi jabatan setelah muncul kasus hakim menjadi tersangka kasus suap.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar