Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB

Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sementara Mochtar dan Emil masing-masing divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (antara/jpnn)
Adapun secara total, Majelis Hakim menyatakan kasus korupsi timah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap