Hakim Tidak Datang, Sidang Korban Banjir Gugat Anies Ditunda
Senin, 17 Februari 2020 – 20:10 WIB
Ruang sidang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi sebelum banjir terjadi. (ant/dil/jpnn)
Sidang kedua gugatan class action korban banjir Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan akhirnya ditunda lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut tidak hadir
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tinjau Kondisi Tolitoli Plaza, Waka MPR: Kami Sangat Prihatin
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Federal Oil Menggelar Program Ganti Oli Gratis Bagi Korban Banjir Bekasi
- SKP Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir