Hakim Tidak Datang, Sidang Korban Banjir Gugat Anies Ditunda
Senin, 17 Februari 2020 – 20:10 WIB
Masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi sebelum banjir terjadi. (ant/dil/jpnn)
Sidang kedua gugatan class action korban banjir Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan akhirnya ditunda lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut tidak hadir
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- BUMN Muda Perkebunan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi
- Mensos Gus Ipul Naik Perahu Karet untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pandeglang
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Cara Valentino Rossi Menyulam Kebahagiaan Untuk Korban Banjir