Hakim Tidak Perlu Risih dengan Komisi Yudisial

Hakim Tidak Perlu Risih dengan Komisi Yudisial
Hakim Tidak Perlu Risih dengan Komisi Yudisial
Secara terpisah, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori menyatakan, hingga tahun ini KY telah menerima sekitar 6.000 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Namun tidak semua laporan tersebut bisa ditindaklanjuti karena minimnya data pendukung. "Setiap tahun laporan yang kita terima semakin meningkat, ini tentu bukan prestasi karena yang kita harapkan semakin ke belakang semakin menurun (pengaduan, Red)," ujarnya saat melakukan kunjungan ke kantor redaksi Gorontalo Pos (JPNN Group).

Ia mengakui sebenarnya jumlah pengaduan ditaksir lebih dari jumlah tersebut. Tetapi, sejauh ini masih ada masayarakat yang belum mengetahui cara melaporkan hakim di daerah yang diduga melanggar kode etik hakim. "Kadang, ada juga yang masih belum tahu alamat tujuan untuk mengirim laporan pengaduan via pos," katanya.

"Karena itu, kami pikir sangat penting membangun komunikasi dengan media massa, dalam rangka menyebarluaskan informasi seputar pengawasan terhadap hakim, agar semakin banyak lagi masyarakat yang memahami peran KY," tambahnya.

Direktur Utama (Dirut) Gorontalo Post Muhammad Sirham menyatakan, keberadaan KY selama ini sangat membantu dalam membongkar perilaku hakim yang keluar dari rambu-rambu etika profesisnya sebagai penagak hukum.  "Sejauh ini, KY sangat berperan penting dalam membongkar kasus tak terpuji yang dilakukan hakim. Termasuk yang terkahir tentang pemecatan hakim terima suap dan selingkuh itu sangat mendukung pembenahan birokrasi peradilan," katanya. (ris)

GORONTALO- Para hakim agar tidak lagi merasa risih dengan keberadaan Komisi Yudisial (KY) yang seringkali bersitegang dengan hakim terkait dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News