Hakim: Tidak Tepat Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Percobaan

Hakim: Tidak Tepat Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Percobaan
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Hakim memerintahkan Ahok agar ditahan. Ahok dinyatakan terbukti melakukan pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP. Ahok banding. Jaksa menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa penodaan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News