Hakim: Tidak Tepat Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Percobaan
Selasa, 09 Mei 2017 – 11:38 WIB

Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Hakim memerintahkan Ahok agar ditahan. Ahok dinyatakan terbukti melakukan pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP. Ahok banding. Jaksa menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa penodaan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
- Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
- JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur