Hakim Tidur Saat Sidang Akan Dihukum
Sabtu, 11 Juni 2011 – 06:50 WIB

Hakim Tidur Saat Sidang Akan Dihukum
JAKARTA -- Praktik beracara di pengadilan ternyata masih memprihatinkan. Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Universitas Indonesia menemukan 27 kategori pelanggaran hukum acara yang dilakukan hakim di pengadilan percontohan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Menurut peneliti Mappi Naomi Sinambela, pelanggaran KUHAP tersebut ditemukan dalam penelitian selama empat bulan pertama tahun ini. Di antaranya, hakim membolehkan terdakwa yang diancam hukuman minimal lima tahun tidak didampingi penasehat hukum.
Baca Juga:
Hakim juga kerap menyatakan pengadilan tidak terbuka untuk umum, dan hakim tidak menanyakan apakah terdakwa memahami dakwaan. Hakim juga tidak mempersilakan saksi keluar dari persidangan, dan tetap melanjutkan sidang meski jaksa hanya mengajukan satu saksi.
"Meski terlihat sepele, proses pencarian keadilan yang tidak tertib aturan beracara mencederai rasa keadilan dan mengaburkan kebenaran material," terang Naomi dalam keterangan pers di Komisi Yudisial kemarin (10/6).
JAKARTA -- Praktik beracara di pengadilan ternyata masih memprihatinkan. Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Universitas Indonesia menemukan 27
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang