Hakim Tipikor Bandung Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Sri Mumpuni dan Marudut Bakara, Kamis (21/7).
Kedua hakim itu akan diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara korupsi dana Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang 2014. Sri dan Marudut adalah hakim yang menyidangkan perkara korupsi Jamkesmas Dinkes Subang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sri dan Marudut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Mereka diperiksa terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka OJS," ujar Priharsa, Kamis (21/7).
Sri sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa (19/7) kemarin. Namun, ia tidak hadir. KPK menjadwal ulang pada hari ini.
Priharsa menegaskan, salah satu yang ingin ditanyakan kepada Sri ialah ihwal hilangnya nama Ojang Sohandi dalam dakwaan. "Penyidik perlu mengetahui detail proses persidangan," kata pria berkacamata ini.
Ojang disangka menyuap Jaksa Kejati Jabar Devi Rochaeni, Fahri Nurmallo. Selain Ojang, KPK juga menetapkan anak buah Ojang, Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani sebagai tersangka. Ojang juga dijerat pasal gratifikasi dan pencucian uang. Sejumlah asetnya sudah disita KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Sri Mumpuni dan Marudut Bakara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka