Hakim Tipikor Bandung Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Sri Mumpuni dan Marudut Bakara, Kamis (21/7).
Kedua hakim itu akan diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara korupsi dana Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang 2014. Sri dan Marudut adalah hakim yang menyidangkan perkara korupsi Jamkesmas Dinkes Subang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sri dan Marudut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Mereka diperiksa terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka OJS," ujar Priharsa, Kamis (21/7).
Sri sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa (19/7) kemarin. Namun, ia tidak hadir. KPK menjadwal ulang pada hari ini.
Priharsa menegaskan, salah satu yang ingin ditanyakan kepada Sri ialah ihwal hilangnya nama Ojang Sohandi dalam dakwaan. "Penyidik perlu mengetahui detail proses persidangan," kata pria berkacamata ini.
Ojang disangka menyuap Jaksa Kejati Jabar Devi Rochaeni, Fahri Nurmallo. Selain Ojang, KPK juga menetapkan anak buah Ojang, Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani sebagai tersangka. Ojang juga dijerat pasal gratifikasi dan pencucian uang. Sejumlah asetnya sudah disita KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Sri Mumpuni dan Marudut Bakara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat