Hakim Tipikor Bandung Masih Aman
Bebaskan Walikota Bekasi, Belum Salahi Kode Etik
Jumat, 28 Oktober 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Ramlan Comel, masih bisa tersenyum. Sebab, hingga kemarin (27/10), Mahkamah Agung (MA) belum menemukan pelanggaran kode etik Ramlan dan dua hakim yang menangani kasus korupsi senilai Rp 6,7 miliar tersebut. Selain Ramlan, dua hakim itu Asharyardi dan Eka Saharta. Vonis bebas tersebut menjadi kontroversial karena putusan pertama yang mematahkan hasil penyidikan KPK, sehingga terdakwanya gagal masuk penjara. Selain itu, menjadi kontroversial juga lantaran Tipikor Bandung terkenal membebaskan para tersangka.
Juru bicara MA Hatta Ali mengatakan, pihaknya masih terus melakukan investigasi adanya dugaan pelanggaran kode etik. MA membutuhkan laporan masyarakat lebih lengkap, agar lebih cepat memproses dugaan adanya pelanggaran tersebut. "Sulit bagi kami untuk mengevaluasi kalau tidak ada pemicunya," ujar Hatta di gedung MA, Kamis (27/10).
Baca Juga:
Pemicu tersebut adalah laporan yang menyebutkan indikasi terjadinya pelanggaran kode etik. Untuk itu, diam mengaku terbuka terhadap segala masukan dari masyarakat agar fakta baru bisa segera terungkap. "Karena memang hingga kini belum ada dugaan pelanggaran," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Ramlan Comel, masih bisa tersenyum.
BERITA TERKAIT
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa & Kelurahan Berprestasi 2024
- Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari KemenPAN-RB
- Kejagung Serius Tangani Dugaan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit
- Bareskrim Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Rp 685 M
- MenPAN-RB Ungkap Instruksi Jokowi soal Jadwal ASN Pindah ke IKN, Siap-Siap Saja