Hakim Tipikor Bandung Masih Aman
Bebaskan Walikota Bekasi, Belum Salahi Kode Etik
Jumat, 28 Oktober 2011 – 05:05 WIB

Hakim Tipikor Bandung Masih Aman
JAKARTA - Salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Ramlan Comel, masih bisa tersenyum. Sebab, hingga kemarin (27/10), Mahkamah Agung (MA) belum menemukan pelanggaran kode etik Ramlan dan dua hakim yang menangani kasus korupsi senilai Rp 6,7 miliar tersebut. Selain Ramlan, dua hakim itu Asharyardi dan Eka Saharta. Vonis bebas tersebut menjadi kontroversial karena putusan pertama yang mematahkan hasil penyidikan KPK, sehingga terdakwanya gagal masuk penjara. Selain itu, menjadi kontroversial juga lantaran Tipikor Bandung terkenal membebaskan para tersangka.
Juru bicara MA Hatta Ali mengatakan, pihaknya masih terus melakukan investigasi adanya dugaan pelanggaran kode etik. MA membutuhkan laporan masyarakat lebih lengkap, agar lebih cepat memproses dugaan adanya pelanggaran tersebut. "Sulit bagi kami untuk mengevaluasi kalau tidak ada pemicunya," ujar Hatta di gedung MA, Kamis (27/10).
Baca Juga:
Pemicu tersebut adalah laporan yang menyebutkan indikasi terjadinya pelanggaran kode etik. Untuk itu, diam mengaku terbuka terhadap segala masukan dari masyarakat agar fakta baru bisa segera terungkap. "Karena memang hingga kini belum ada dugaan pelanggaran," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Ramlan Comel, masih bisa tersenyum.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?