Hakim Tipikor Bandung Masih Aman
Bebaskan Walikota Bekasi, Belum Salahi Kode Etik
Jumat, 28 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) terus mendapat masukan terkait proses pengadilan bebasnya Mochtar Mohammad. Kemarin, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. "Sudah kami terima dan akan langsung kami jadikan bahan penyelidikan," ungkapnya.
Dari bahan itu, KY akan melakukan berbagai telaah. Mulai telaah keputusan hingga telaah data-data seputar sidang perkara. Mekanismenya nanti, putusan tersebut akan dijadikan pembanding dengan fakta-fakta yang telah dimiliki KY. Dari perbandingan itulah bisa diketahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik.
Dia sendiri memastikan jika telaah itu tidak dilakukan untuk menilai baik buruk atau benar salah keputusan yang telah diambil hakim. Sebab, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan hal itu.
Estimasinya, seluruh proses akan selesai dalam 90 hari kedepan. "Kami hanya punya waktu maksimal 90 hari kerja di luar pemeriksaan," tandasnya. (dim/kuh/agm)
JAKARTA - Salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Ramlan Comel, masih bisa tersenyum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi
- Taiwan Pavilion Akan Pamerkan Inovasi Medis di Indonesia Hospital Expo 2024
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa & Kelurahan Berprestasi 2024
- Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari KemenPAN-RB