Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP
Kamis, 18 Desember 2008 – 20:38 WIB

Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein, di lokasi perkara (eks kantor bupati Lobar di Jalan Sriwijaya Mataram, Red), Jumat (19/12). Sidang itu hanya berlangsung sebentar, mengingat Ketua Majelis Hakim H Sutiono hanya menyampaikan kalau sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein yang telah dijadwalkan untuk digelar di lokasi perkara terpaksa dibatalkan untuk sementara sambil melihat perkembangan selanjutnya.
Namun secara mendadak, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut dengan terpaksa membatalkan jadwal sidang di lokasi perkara itu. Pembatalan jadwal sidang itupun disampaikan Ketua Majelis Hakim H Sutiono saat sidang di lantai II Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Baca Juga:
Sidang yang digelar mulai pukul 11.45 WIB itu tidak lengkap. Dari majelis hakimnya saja yang hadir hanya ketua (H Sutiono), dua orang jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni M Rum dan Siswanto, terdakwa Izzat Husein dan satu orang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap