Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP
Kamis, 18 Desember 2008 – 20:38 WIB
Memang, pada sidang sebelumnya, Rabu (10/12) lalu saat pemeriksaan dua orang saksi, Taslim Hijas (konsultan perencana) dan Ir H Taufik (Kepala Bappeda Lobar), majelis hakim telah menjadwalkan kalau pihaknya akan menggelar sidang di lokasi perkara. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, sidang di lokasi perkara itu perlu dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi saat diperiksa dalam persidangan.
Baca Juga:
Mengingat sidang di lokasi perkara besok (19/12) batal digelar, maka majelis hakim menjadwalkan untuk digelar sidang lanjutan pada Senin (22/12) depan, yang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Lebih-lebih pihak JPU KPK saat ini telah mengajukan dua orang saksi tambahan untuk dimintai keterangan pada sidang Senin (22/12) nanti. ''Kami memang telah mengajukan dua orang saksi tambahan untuk dimintai keterangannya di depan persidangan. Satu orang berasal dari BPN Lobar dan satu orang lagi berasal dari pihak Notaris (pembuat akta pengalihan hak, Red),'' kata JPU KPK Siswanto didampingi M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).
Selain memeriksa dua orang saksi tambahan, kemungkinan pada sidang nanti majelis hakim juga akan memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni Otang Suryana (Staf Depdagri), Ir Anhar (Cipta Karya Dinas PU Lobar) dan Nan Sugandi (BPKP) Jakarta.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI