Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP
Kamis, 18 Desember 2008 – 20:38 WIB

Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP
Dengan begitu, pemeriksaan para saksi dari pihak JPU KPK dinyatakan habis. Tinggal giliran PH terdakwa yang akan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, tim PH terdakwa Zarman Hadi pernah menyampaikan pada Lombok Post kalau pihaknya dalam perkara ini akan menghadirkan empat orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli. Hanya saja, pihaknya belum bersedia membeberkan siapa orang-orang yang akan dijadikan sebagai saksi meringankan dan saksi ahli.(sid/JPNN)
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional