Hakim Tipikor Beda Pendapat Soal Putusan Sela Susi

Hakim Tipikor Beda Pendapat Soal Putusan Sela Susi
Hakim Tipikor Beda Pendapat Soal Putusan Sela Susi

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan Lampung Selatan, Susi Tur Andayani. Majelis hakim menilai materi keberatan itu terlampau jauh dan harus diuji dalam persidangan.

"Menyatakan keberatan terdakwa Susi Tur Andayani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).

Meski demikian, ada perbedaan pendapat dalam putusan sela itu. Anggota Majelis Hakim, Sofialdi menyatakan, surat dakwaan jaksa terhadap Susi tidak cermat dan kabur karena pasal yang disangkakan untuk Susi dinilai tidak tepat.

"Ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Terdakwa bukan pelaku turut serta, justru terdakwa mestinya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," kata Hakim Sofialdi.

Hakim Sofialdi menyatakan, jaksa seharusnya mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukan Pasal 12 huruf c.

"Dakwaan kesatu dan kedua tidak cermat. Terdakwa mestinya didakwa dengan pasal suap khusus terhadap hakim. Apalagi yang memberi suap adalah advokat," ujar Hakim Sofialdi.

Namun, Hakim Gosen tetap pada pendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum dan sah. Dia menilai adanya perbedaan merupakan suatu hal yang wajar.

"Ada perbedaan wajar. Tetapi musyawarah diambil dengan suara terbanyak. Atas putusan ini terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, tapi bersamaan dalam putusan akhir," ujar Hakim Gosen.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News