Hakim Tipikor Dinilai Tak Punya Semangat Miskinkan Koruptor
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum memiliki semangat untuk memiskinkan koruptor. Hal itu dikatakan Aboebakar menanggapi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (10/1).
"Bila disandingkan dengan dengan vonis Nenek Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan enam piring, berapa sih harganya? Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus anggelina yang mencapai Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta," kata Abu -sapaan Aboebakar- di Jakarta, Kamis (10/1).
Dia mengatakan, hakim sepertinya tidak menengok argumen kerugian negara tersebut. "Belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor tentang perampasan harta koruptor karena hanya menjatuhkan denda Rp250 juta saja. "Saya kira ini bisa menjadi preseden tidak baik, bayangkan saja kerugian negara mencapai Rp12,58 miliar rupiah dan USD 2,35 juta namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda Rp 250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum memiliki semangat
BERITA TERKAIT
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur