Hakim Tipikor Dinilai Tak Punya Semangat Miskinkan Koruptor
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum memiliki semangat untuk memiskinkan koruptor. Hal itu dikatakan Aboebakar menanggapi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (10/1).
"Bila disandingkan dengan dengan vonis Nenek Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan enam piring, berapa sih harganya? Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus anggelina yang mencapai Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta," kata Abu -sapaan Aboebakar- di Jakarta, Kamis (10/1).
Dia mengatakan, hakim sepertinya tidak menengok argumen kerugian negara tersebut. "Belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor tentang perampasan harta koruptor karena hanya menjatuhkan denda Rp250 juta saja. "Saya kira ini bisa menjadi preseden tidak baik, bayangkan saja kerugian negara mencapai Rp12,58 miliar rupiah dan USD 2,35 juta namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda Rp 250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum memiliki semangat
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak