Hakim Tipikor Dinilai Tak Punya Semangat Miskinkan Koruptor

Hakim Tipikor Dinilai Tak Punya Semangat Miskinkan Koruptor
Hakim Tipikor Dinilai Tak Punya Semangat Miskinkan Koruptor
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie -sapaan Angelina- dengan penjara selama 12 tahun plus denda Rp 500 juta. Bahkan sebelumnya JPU juga meminta majelis memerintahkan perampasan harta Angie yang berasal dari hasil suap.

Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara.

Karenanya majelis tak hanya membebaskan Angie dari dakwaan pertama, tetapi juga tidak memerintahkan perampasan harta. "Uang yang diterima terdakwa yang berasal dari Permai Grup bukan uang negara," beber majelis. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum memiliki semangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News