Hakim Tipikor Kasus SHS Dianggap Abaikan Edaran MA
Kamis, 07 Februari 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kosasih Abbas, seharusnya memertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. SEMA itu mengatur tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana(whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) dalam tindak pidana tertentu. Dijelaskannya, LPSK telah menyampaikan surat rekomendasi soal Kosasih Abbas sebagai justice collaborator berikut segala kontribusinya dalam membongkar kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System 2007 dan 2008 di Kementerian ESDM. Menurutnya, hal itu juga sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, sehingga hakim memberikan vonis minimal terhadap Kosasih.
"Seharusnya hakim mempertimbangkan ketentuan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) 4 tahun 2011," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Kamis (7/2).
Namun Maharani mengaku tidak tahu apakah dalam putusan itu majelis telah memertimbangkan ketentuan SEMA atau tidak. "Karena SEMA tidak mengatur secara teknis apakah pertimbangan JC itu harus dituangkan tertulis dalam putusan atau tidak," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili terdakwa kasus korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi