Hakim Tipikor Kendari Bebaskan Terdakwa Korupsi
Sabtu, 31 Agustus 2013 – 16:20 WIB

Hakim Tipikor membebaskan terdakwa korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS) dalam perkara penjualan kadar nikel rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto: JPNN
Dalam kasus ini, jaksa menjerat dua orang. Selain Atto, Bupati Kolaka yang berstatus nonaktif Buhari Matta juga ikut terserat yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Atto sudah divonis bebas, sementara pembacaan putusan Buhari Matta sendiri akan dilakukan Senin (1/9).
Baca Juga:
Atto dan Buhari ditetapkan tersangka, Jumat 8 Juli 2012 oleh Kejaksaan Agung pada kasus penjualan nikel rendah di Kolaka. Dari audit internal Kejagung saat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) dijabat Noor Rachmad, jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. (cr1/awa/jpnn)
KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara membebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dari segala dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas