Hakim Tipikor Kendari Bebaskan Terdakwa Korupsi

Hakim Tipikor Kendari Bebaskan Terdakwa Korupsi
Hakim Tipikor membebaskan terdakwa korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS) dalam perkara penjualan kadar nikel rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto: JPNN

Dalam kasus ini, jaksa menjerat dua orang. Selain Atto, Bupati Kolaka yang berstatus nonaktif Buhari Matta juga ikut terserat yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Atto sudah divonis bebas, sementara pembacaan putusan Buhari Matta sendiri akan dilakukan Senin (1/9).

Atto dan Buhari ditetapkan tersangka, Jumat 8 Juli 2012 oleh Kejaksaan Agung pada kasus penjualan nikel rendah di Kolaka. Dari audit internal Kejagung saat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) dijabat Noor Rachmad, jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. (cr1/awa/jpnn)

 

KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara membebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dari segala dakwaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News