Hakim Tipikor Kendari Bebaskan Terdakwa Korupsi
Sabtu, 31 Agustus 2013 – 16:20 WIB
Dalam kasus ini, jaksa menjerat dua orang. Selain Atto, Bupati Kolaka yang berstatus nonaktif Buhari Matta juga ikut terserat yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Atto sudah divonis bebas, sementara pembacaan putusan Buhari Matta sendiri akan dilakukan Senin (1/9).
Baca Juga:
Atto dan Buhari ditetapkan tersangka, Jumat 8 Juli 2012 oleh Kejaksaan Agung pada kasus penjualan nikel rendah di Kolaka. Dari audit internal Kejagung saat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) dijabat Noor Rachmad, jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. (cr1/awa/jpnn)
KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara membebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dari segala dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap